Ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa setoran biaya haji dari masyarakat serta kuota haji tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.
baca juga : KY dan KPK Perkuat Sinergi: Komitmen Tegas Awasi Integritas Hakim
Dasar Hukum Setoran Haji
Menurut Dian, alasan setoran haji dan kuota haji tidak termasuk keuangan negara dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Dalam pasal 7 UU tersebut dijelaskan bahwa dana haji yang disetor oleh calon jamaah merupakan dana khusus yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan bukan bagian dari kas negara.
“Jelas tidak, Yang Mulia. Dasar hukumnya adalah pada penjelasan Pasal 7 Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji,” ujar Dian saat memberikan keterangan. Pernyataan ini menjadi poin penting dalam persidangan, karena menguatkan posisi pihak pemohon yang menegaskan bahwa pengelolaan dana haji memiliki karakteristik tersendiri dan tidak bisa diperlakukan seperti anggaran negara pada umumnya.
Perbedaan antara Dana Haji dan Keuangan Negara
Dana haji berbeda dari keuangan negara karena dana ini bersifat terkumpul secara khusus dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji. Dana ini dikelola secara amanah, dengan tujuan untuk membiayai seluruh kebutuhan jamaah haji mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan kesehatan di tanah suci.
Selain itu, kuota haji juga memiliki karakteristik tersendiri karena ditetapkan melalui perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Hal ini membuat kuota haji lebih bersifat administratif dan operasional, bukan finansial yang masuk dalam kategori keuangan negara. Dengan demikian, pengelolaan kuota haji pun tidak termasuk dalam audit dan pengawasan keuangan negara secara umum.
Perspektif Hukum dan Administrasi Negara
Sebagai ahli hukum administrasi dan keuangan negara, Dian menjelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap dana haji harus berbeda dari pengelolaan keuangan negara yang lain. Jika dana haji dianggap bagian dari keuangan negara, maka setiap transaksi dan pengelolaan dana akan tunduk pada peraturan keuangan negara yang ketat, termasuk laporan ke KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini akan menyulitkan proses pelaksanaan haji, karena dana haji harus cepat digunakan untuk kepentingan jamaah sesuai jadwal keberangkatan. Oleh karena itu, UU No. 34 Tahun 2014 memberikan payung hukum yang jelas mengenai pengelolaan dana haji agar tetap efisien, transparan, dan amanah.
Implikasi Bagi Pemerintah dan Masyarakat
Pernyataan ahli ini memiliki implikasi signifikan bagi pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, pengelolaan dana haji harus tetap mengikuti ketentuan khusus yang ada, tanpa tercampur dengan anggaran negara yang bersifat umum. Sedangkan bagi masyarakat, penegasan ini memberikan kepastian hukum bahwa dana yang disetorkan untuk ibadah haji digunakan sepenuhnya untuk kepentingan haji, bukan untuk kegiatan pemerintah lain.
Dengan adanya kejelasan ini, calon jamaah haji dapat lebih tenang dan percaya bahwa dana mereka dikelola secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penegasan ini juga menjadi dasar dalam setiap sengketa hukum terkait pengelolaan dana haji.
Kesimpulan
Sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pentingnya pemahaman hukum mengenai status dana haji. Keterangan ahli dari UI, Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa setoran dan kuota haji bukan bagian dari keuangan negara, melainkan dana khusus yang dikelola untuk kepentingan ibadah haji.
Pernyataan ini memperkuat posisi pemohon dalam persidangan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait pengelolaan dana haji. Dengan payung hukum yang tepat, dana haji tetap aman, transparan, dan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan UU.