Jakarta, 3 Juni 2025 – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan kecaman keras terhadap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga kini menolak kembali ke Indonesia. Paulus Tannos diketahui tengah berupaya menghindari proses hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
Menurut Mafirion, tindakan Paulus Tannos merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum Indonesia dan merendahkan martabat negara. Ia mendesak pemerintah agar bersikap tegas dan tidak tunduk terhadap buronan yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyangkut kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” ujar Mafirion.
Tuntutan PKB: Pemerintah Jangan Kalah
Mafirion menekankan bahwa kasus Paulus Tannos adalah ujian serius bagi keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi. Ia menilai negara perlu menunjukkan ketegasan dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba menghindar dari jerat hukum.
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia kabur ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019, bahkan sempat mengganti identitas menjadi Tahian Po Tjhin serta berpindah kewarganegaraan.
Baca Juga: Gerindra Desak Rotasi Jabatan di Papua Barat
Proses Ekstradisi Sedang Berjalan
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura sejak Februari 2025. Informasi tambahan juga telah dikirim pada April 2025. Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait proses ekstradisi telah lengkap dan sesuai dengan permintaan otoritas Singapura.
Namun, hingga kini Paulus Tannos belum menunjukkan itikad untuk kembali secara sukarela dan masih mengajukan permohonan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan terus mengawal proses hukum secara intensif.
Desakan terhadap Pemerintah
Mafirion meminta agar pemerintah tidak hanya berhenti pada proses diplomatik, tetapi juga mengambil langkah-langkah strategis seperti:
-
Membekukan paspor dan dokumen keimigrasian Paulus Tannos
-
Memperkuat koordinasi hukum dengan Singapura
-
Mempersiapkan sidang ekstradisi dengan matang
-
Menggunakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura secara maksimal
Menurut Mafirion, jika proses ini berhasil, maka akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlindung di luar negeri.
“Keberhasilan membawa pulang Tannos akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi, tanpa kompromi,” tegasnya.
Jadwal Sidang Ekstradisi
Sidang komitmen ekstradisi di pengadilan Singapura dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta KPK tengah menyusun seluruh dokumen dan strategi hukum guna memastikan Paulus Tannos dapat segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Indonesia.